UMP Aceh 2024 Naik 1,38% Menjadi Rp.3.460.672, Ini Dasar Penetapannya!

Oleh Puspa Agustin ·

UMP Aceh 2024

Jakarta, 29/11/2023 – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. 

Sebelum keputusan tersebut diambil, Kepala Disnaker Aceh, Akmil Husein, menyampaikan terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu, usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38% dari UMP sebelumnya. Kemudian usulan dari serikat pekerja dengan kenaikan 15% dari upah minimum.

Jadi, berapa persen kenaikan UMP Aceh 2024 yang telah disepakati dan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh tahun 2024? Simak ulasannya berikut ini.

UMP Aceh 2024

  • Besaran UMP Aceh Tahun 2024 adalah Rp.3.460.672
  • UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan 1,38% atau Rp.47.006 dari tahun 2023
  • Keputusan kenaikan UMP Aceh ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024
  • Penetapan UMK Aceh baru akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023
  • Perhitungan kenaikan UMP Aceh 1,38% mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh di Tahun 2024?

Akmil Husein menjelaskan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.

Dilansir dari Website Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, dalam keputusan Gubernur Aceh, Pj Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023. Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau sekitar Rp.47.006 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp.3.413.666, kini menjadi Rp.3.460.672.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” tutur Akmil Husen.

Dasar Penetapan UMP Aceh Tahun 2024

Berdasarkan Detik Sumut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, upah minimum Aceh 2024 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah Marzuki menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno.

Baca Juga

MTA menerangkan, perhitungan kenaikan 1,38% ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Selain itu, perhitungan juga mengacu pada data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.

Daftar Lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Aceh 2024

No

Nama Kota

UMK 2023

UMK 2024

1

Kota Banda Aceh

Rp3.540.555

Rp3.589.426

2

Kabupaten Aceh Tamiang

Rp3.456.603

Rp3.504.392

3

Kabupaten Aceh Barat

Rp3.413.666

Rp3.460.862

4

Kabupaten Aceh Barat Daya

Rp3.413.666

Rp3.460.862

5

Kabupaten Aceh Besar

Rp3.413.666

Rp3.460.862

6

Kabupaten Aceh Jaya

Rp3.413.666

Rp3.460.862

7

Kabupaten Aceh Selatan

Rp3.413.666

Rp3.460.862

8

Kabupaten Aceh Singkil

Rp3.413.666

Rp3.460.862

9

Kabupaten Aceh Tengah

Rp3.413.666

Rp3.460.862

10

Kabupaten Aceh Tenggara

Rp3.413.666

Rp3.460.862

11

Kabupaten Aceh Timur

Rp3.413.666

Rp3.460.862

12

Kabupaten Aceh Utara

Rp3.413.666

Rp3.460.862

13

Kabupaten Bener Meriah

Rp3.413.666

Rp3.460.862

14

Kabupaten Bireuen

Rp3.413.666

Rp3.460.862

15

Kabupaten Gayo Lues

Rp3.413.666

Rp3.460.862

16

Kabupaten Nagan Raya

Rp3.413.666

Rp3.460.862

17

Kabupaten Pidie Sigli

Rp3.413.666

Rp3.460.862

18

Kabupaten Pidie Jaya

Rp3.413.666

Rp3.460.862

19

Kabupaten Simeulue

Rp3.413.666

Rp3.460.862

20

Kota Langsa

Rp3.413.666

Rp3.460.862

21

Kota Lhokseumawe

Rp3.413.666

Rp3.460.862

22

Kota Sabang

Rp3.413.666

Rp3.460.862

23

Kota Subulussalam

Rp3.413.666

Rp3.460.862

Kapan UMP Aceh 2024 Mulai Berlaku?

Akmil Husen menegaskan, penetapan UMP Aceh 2024 menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal pelaksanaan kebijakan pengupahan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

“UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” ucap Akmil.

Referensi:

  • Khabar NakerTrans. Diakses pada 2023. UMP Aceh 2024 Resmi RP. 3.460.672 Naik 3,8%.
  • Agus Setyadi. Diakses pada 2023. Naik Rp 47 Ribu, Ini Besaran UMP Aceh 2024.
  • Sumber gambar: unsplash.com