UMP Jambi 2024 Naik 3,2 Persen, Segini Besaran Nilainya!

Oleh Puspa Agustin ·

UMP Jambi 2024

Jakarta, 05/12/2023 – Berapa UMP Jambi 2024? Berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi pada Kamis 16 November 2023 lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2024 diperkirakan naik 3,2 persen atau Rp 94 ribu.

Dengan adanya keputusan tersebut diyakini dapat mendukung daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi Jambi. Nah, untuk mengetahui nilai resmi kenaikan UMP Jambi 2024 serta dasar penetapannya, yuk simak ulasan di bawah ini.

UMP Jambi 2024

  • Besaran UMP Jambi Tahun 2024 adalah Rp.3.037.121
  • UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan 3,2% atau Rp.94.000 dari tahun 2023
  • Keputusan kenaikan UMP Jambi diumumkan pada tanggal 21 November 2023
  • Penetapan UMP Jambi 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan
  • UMP Jambi 2024 akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi di Tahun 2024?

Mengutip CNBC Indonesia, UMP Jambi dipastikan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang. Kenaikan UMP Jambi di 2024 alami kenaikan 3,2% atau Rp.94.000 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp.2.943.121 menjadi Rp.3.037.121. Kenaikan UMP ini telah ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

Kenaikan UMP Jambi 2024



+3,2%

Jika dibandingkan dengan UMP Kepulauan Riau 2024, UMP Jambi di tahun depan masih berada di bawahnya. Di mana Kepri mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen, sementara Jambi hanya naik 3,2 persen saja.

Dasar Penetapan UMP Jambi Tahun 2024

UMP Jambi mengalami peningkatan sebesar 3,2 persen atau Rp 94.000. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Berdasarkan laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Bahari mengajak semua masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, menjelaskan bahwa penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi tersebut, dalam menetapkan UMP Jambi di tahun 2024, pemerintah menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

““Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” tutur Bahari menegaskan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.


Daftar Lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jambi 2024

Jika besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jambi mengikuti kenaikan UMP Jambi di tahun 2024 mendatang, maka berikut daftar UMK Jambi 2024 dengan asumsi kenaikan 3,2 persen, di antaranya.

No

Nama Kota

UMK 2023

UMK 2024

1

Kota Jambi

Rp3.230.207

Rp3.334.053

2

Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Rp3.002.284

Rp3.098.355

3

Kabupaten Muaro Jambi

Rp2.999.695

Rp3.095.684

4

Kabupaten Sarolangun

Rp2.969.069

Rp3.064.081

5

Kota Sungai Penuh

Rp2.943.033

Rp3.037.209

6

Kabupaten Kerinci

Rp2.943.033

Rp3.037.209

7

Kabupaten Bungo

Rp2.943.033

Rp3.037.209

8

Kabupaten Merangin

Rp2.943.033

Rp3.037.209

9

Kabupaten Batanghari

Rp2.943.033

Rp3.037.209

10

Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Rp2.943.033

Rp3.037.209

11

Kabupaten Tebo

Rp2.943.033

Rp3.037.209

Kapan UMP Jambi 2024 Mulai Berlaku?

Dilansir dari IMC News, penetapan UMP Jambi sebesar Rp.3.037.121 ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Ketentuan ini sebagaimana dengan masa berlaku UMP di wilayah lainnya.

Referensi:

  • Martyasari Rizky. Diakses pada 2023. UMP 2024 Jambi ‘Cuma’ Naik Rp 94.000, Jadi Segini.
  • Max Ki. Diakses pada 2023. Peningkatan Kesejahteraan: UMP Jambi 2024 Naik 3,2 Persen.
  • IMC News. Diakses pada 2023. Tok! UMP Jambi 2024 Naik Jadi Rp3.037.121.
  • Sumber gambar: unsplash.com