Berapa Kenaikan UMP Jawa Barat 2024? Simak Ulasannya Berikut!

Oleh Puspa Agustin ·

UMP Jawa Barat 2024

Jakarta, 22/11/2023 – Tahukah Anda bahwa per tanggal 21 November 2023 kemarin merupakan batas waktu pemerintah menetapkan penentuan dan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Di samping itu, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang.

Mengutip dari portal jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat 2024 sebesar 3,57% dari UMP tahun sebelumnya. Dalam memutuskan nilai upah tersebut, Gubernur Bey, menyampaikan pihaknya menerapkan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai acuan pengambilan keputusan.

Namun, kenaikan persentase tersebut masih di bawah UMP Jawa Tengah 2024 yang naik hingga 4,02%. Lalu berapa nilai kenaikan UMP Jawa Barat 2024? Dan kapan penetapan nilai UMP tersebut mulai berlaku? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

UMP Jawa Barat 2024

  • Besaran UMP Jawa Barat Tahun 2024 adalah Rp.2.057.495
  • UMP Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan 3,57% atau Rp.70.824 dari tahun 2023
  • Keputusan kenaikan UMP Jawa Barat ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023
  • Penetapan UMK Jawa Barat baru akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023
  • Keputusan kenaikan UMP Jawa Barat mengacu pada PP 51 tahun 2023


Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di Tahun 2024?

Sebagaimana yang telah dituliskan di atas, per tahun 2024 ini, UMP Jawa Barat akan mengalami kenaikan 3,57 persen atau sekitar sebesar Rp.70.824 dari tahun sebelumnya. Seperti yang telah diketahui, UMP Jabar tahun 2023 yakni Rp.1.986.670,17, maka nilai UMP 2024 naik menjadi Rp.2.057.495.

“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,”ungkap Bey.

Sumber: CNN Indonesia

Berdasarkan kutipan di atas, Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun pada kesempatan yang sama, ia juga menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan yang berlaku dan mewakili banyak pihak. 

Kenaikan UMP Jawa Barat 2024



+3.57%

Dasar Penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2024

Kenaikan UMP Jawa Barat 2024 ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang ditetapkan Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada 21 November 2023 lalu.

Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dan Bey yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir kepentingan semua pihak.

Daftar Lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2024

Sejumlah daerah telah menetapkan nilai UMP di daerahnya masing-masing, hal ini termasuk di wilayah Jawa Barat. Tentunya juga akan memengaruhi penetapan kenaikan UMK 2024 di tiap-tiap daerah. Walau begitu, penetapan besaran kenaikan UMK bisa berbeda-beda.

Seperti yang kami bahas di awal, untuk daftar lengkap UMK Jawa Barat di tahun 2024 ini belum tersedia. Penetapan UMK Jabar 2024 akan diumumkan dan ditetapkan pada paling lambat 30 November 2023 mendatang. Namun jangan khawatir, untuk mengetahui kisaran UMK Jawa Barat 2024, kami memiliki daftar prediksi kenaikannya berdasarkan Tribun Jabar, di antaranya sebagai berikut.

No

Nama Kota

UMK 2023

UMK 2024

1

Kota Bekasi

Rp 5.196.494

Rp 5.267.318

2

Kabupaten Karawang

Rp 5.176.179

Rp 5.247.003

3

Kabupaten Bekasi

Rp 5.137.575

Rp 5.208.399

4

Kabupaten Purwakarta

Rp 4.464.675

Rp 4.535.499

5

Kabupaten Subang

Rp 3.273.810

Rp 3.344.634

6

Kota Depok

Rp. 4.694.493

Rp. 4.765.317

7

Kota Bogor

Rp. 4.639.429

Rp. 4.710.253

8

Kabupaten Bogor

Rp. 4.520.212

Rp. 4.591.036

9

Kabupaten Sukabumi

Rp. 3.351.883

Rp. 3.422.707

10

Kabupaten Cianjur

Rp. 2.893.229

Rp. 2.964.053

11

Kota Sukabumi

Rp 2.747.774

Rp 2.818.598

12

Kota Bandung

Rp 4.048.462

Rp 4.119.286

13

Kota Cimahi

Rp 3.514.093

Rp 3.584.917

14

Kabupaten Bandung Barat

Rp 3.480.795

Rp 3.551.619

15

Kabupaten Sumedang

Rp 3.471.134

Rp 3.541.958

16

Kabupaten Bandung

Rp 3.492.465

Rp 3.563.289

17

Kabupaten Indramayu

Rp 2.541.996

Rp 2.612.820

18

Kota Cirebon

Rp 2.456.516

Rp 2.527.340

19

Kabupaten Cirebon

Rp 2.430.780

Rp 2.501.604

20

Kabupaten Majalengka

Rp 2.180.602

Rp 2.251.426

21

Kabupaten Kuningan

Rp.2.010.734

Rp.2.081.558

22

Kota Tasikmalaya

Rp.2.533.341

Rp.2.604.165

23

Kabupaten Tasikmalaya

Rp.2.499.954

Rp.2.570.778

24

Kabupaten Garut

Rp.2.117.318

Rp.2.188.142

25

Kabupaten Ciamis

Rp.2.021.657

Rp.2.092.481

26

Kabupaten Pangandaran

Rp. 2.018.389

Rp. 2.089.213

27

Kota Banjar

Rp. 1.998.119

Rp. 2.068.943

Kapan UMP Jawa Barat 2024 Mulai Berlaku?

Sebagaimana daftar UMK 2024 yang belum ada informasi resminya, masa mulai berlakunya UMP dan UMK Jawa Barat 2024 pun masih belum diketahui. Namun seperti masa berlaku UMP pada umumnya, UMP Jabar ini diperkirakan akan mulai berlaku pada awal tahun 2024 mendatang atau tepatnya 1 Januari 2024.

Referensi:

  • RILIS HUMAS JABAR. Diakses pada 2023. UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023.
  • CNN Indonesia. Diakse pada 2023. UMP Jawa Barat Hanya Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024
  • Hilda Rubiah. Diakse pada 2023. Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 3,57 Persen Sesuai UMP 2024, Kota Bekasi Masih Paling Tinggi.
  • Sumber gambar: unsplash.com