Berapa UMP Sumatera Utara 2024? Naik sampai 3,67 Persen di Tahun Depan

Oleh Puspa Agustin ·

UMP Sumatera Utara 2024

Jakarta, 30/11/2023 – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, mengatakan keputusan kenaikan 3,67 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2024 diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.

Pj Gubernur pun menyampaikan akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

UMP Sumatera Utara 2024

  • Besaran UMP Sumatera Utara Tahun 2024 adalah Rp.2.809.915
  • UMP Sumatera Utara 2024 mengalami kenaikan 3,67% atau Rp 99.822 dari tahun 2023
  • Keputusan kenaikan UMP Sumatera Utara diumumkan pada tanggal 21 November 2023
  • Indikator penetapan UMP Sumatera Utara menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
  • UMP 2024 Pulau Sumatera akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024

Dengan begitu, lantas berapa nilai kenaikan UMP Sumatera Utara 2024 dan nilai UMK di wilayah Sumut dan sekitarnya? Apakah melebihi nilai kenaikan UMP Sumatera Barat 2024? Berikut ulasannya.

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara di Tahun 2024?

Mengutip laman Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hassanudin telah menetapkan besaran UMP Sumut tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% atau Rp.99.822 dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.

Dengan adanya kenaikan tersebut, Pj Gubernur akan memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94% (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15% (yoy) pada September 2023.

Kenaikan UMP Sumatera Utara 2024



+3,67%

Dasar Penetapan UMP Sumatera Utara Tahun 2024

Keputusan kenaikan 3,67% tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sumber: Peraturan BPK

Daftar Lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sumatera Utara 2024

No

Nama Kota

UMK 2023

UMK 2024

1

Kabupaten Nias

Rp 2.723.199,39

Rp 2.823.140,81

2

Kabupaten Mandailing Natal

Rp 2.874.312,58

Rp 2.979.799,85

3

Kabupaten Tapanuli Selatan

Rp 3.090.695,00

Rp 3.204.123,51

4

Kabupaten Tapanuli Tengah

Rp 3.019.194,74

Rp 3.129.999,19

5

Kabupaten Tapanuli Utara

Rp 2.739.641,01

Rp 2.840.185,84

6

Kabupaten Toba

Rp 2.882.740,49

Rp 2.988.537,07

7

Kabupaten Labuhanbatu

Rp 3.116.458,11

Rp 3.230.832,12

8

Kabupaten Asahan

Rp 3.024.300,76

Rp 3.135.292,60

9

Kabupaten Simalungun

Rp 2.800.790,00

Rp 2.903.579,00

10

Kabupaten Karo

Rp 3.274.725,37

Rp 3.394.907,79

11

Kabupaten Deli Serdang

Rp 3.400.015,23

Rp 3.524.795,79

12

Kabupaten Langkat

Rp 2.902.505,04

Rp 3.009.026,97

13

Kabupaten Pakpak Bharat

Rp 2.716.161,41

Rp 2.615.189,72

14

Kabupaten Serdang Bedagai

Rp 3.070.171,00

Rp 3.182.846,28

15

Kabupaten Batu Bara

Rp 3.410.034,02

Rp 3.535.182,27

16

Kabupaten Padang Lawas

Rp 2.959.919,39

Rp 3.068.548,43

17

Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Rp 3.152.341,69

Rp 3.268.032,63

18

Kabupaten Labuhanbatu Utara

Rp 3.081.813,02

Rp 3.194.915,56

19

Kota Sibolga

Rp 3.197.759,98

Rp 3.315.117,77

20

Kota Tanjungbalai

Rp 3.022.759,37

Rp 3.133.694,64

21

Kota Tebingtinggi

Rp 2.731.150,40

Rp 2.831.383,62

22

Kota Medan

Rp 3.624.117,59

Rp 3.757.122,71

23

Kota Binjai

Rp 2.803.941,34

Rp 2.906.846

24

Kota Padang Sidempuan

Rp 2.885.309

Rp 2.991.199,84

25

Kabupaten Padang Sidempuan

Rp 2.885.309

Rp 2.991.199,84

26

Kota Gunungsitoli

Rp 2.776.496

Rp 2.878.393,40

27

Kabupaten Nias Selatan

Rp 2.710.493

Rp 2.878.393,40

28

Kabupaten Humbang Hasundutan

Rp 2.710.493

Rp 2.878.393,40

29

Kabupaten Samosir

Rp 2.710.493

Rp 2.878.393,40

30

Kabupaten Nias Utara

Rp 2.710.493

Rp 2.878.393,40

31

Kabupaten Nias Barat

Rp.2.710.493

Rp.2.878.393,40

32

Kota Pematangsiantar

Rp.2.710.493

Rp.2.878.393,40

33

Kabupaten Padang Lawas Utara

Rp.2.965.127,84

Rp.3.073.948,03

Kapan UMP Sumatera Utara 2024 Mulai Berlaku?

Sebagaimana nilai kenaikan UMP Sumut 2024 yang telah disahkan pada tanggal 21 November 2023 lalu, UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Sumatera akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan akhir tahun.

Referensi:

  • Sumutprov.go.id. Diakses pada 2023. Pj Gubernur Sumut Naikkan UMP 2024 hingga 3,67% *Minta Perusahaan Terapkan Struktur Upah yang Telah Ditentukan.
  • Database Peraturan BPK. Diakses pada 2023. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Sumber gambar: unsplash.com