BPJS Ketenagakerjaan: Program dan Cara Menggunakan

Oleh Putri Ayu Lestari ·

Karyawan memegang dokumen jaminan sosial ketenagakerjaan

Setiap kali gajian, Anda mungkin melihat potongan bernama BPJS Ketenagakerjaan tanpa benar-benar tahu untuk apa uang itu digunakan. Yuk, kenali lima programnya dan cara memanfaatkannya di artikel ini.

Artikel ini ditulis oleh Putri Ayu Lestari dan ditinjau ulang pada 22 September 2026 berdasarkan ketentuan iuran dan manfaat yang berlaku saat ini.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi. Cakupannya mulai dari kecelakaan kerja hingga hari tua.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menanggung biaya berobat, BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada perlindungan finansial terkait pekerjaan. Keduanya wajib diikuti bersamaan, bukan salah satu saja.

Siapa yang Wajib Menjadi Peserta

Kepesertaan bersifat wajib bagi pekerja penerima upah (PU), yaitu karyawan tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan atau instansi. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sejak hari pertama bekerja.

Selain itu, ada jalur bukan penerima upah (BPU) untuk pekerja lepas dan pelaku usaha mandiri, seperti pedagang, ojek online, atau freelancer. Pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja jasa konstruksi juga punya skema kepesertaan tersendiri.

5 Program BPJS Ketenagakerjaan

Iuran yang dipotong dari gaji Anda dialokasikan ke lima program berikut, masing-masing dengan manfaat dan skema iuran yang berbeda.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah tabungan wajib yang cair sebagai uang tunai saat Anda memasuki usia 56 tahun. Dana ini juga bisa cair lebih awal jika Anda mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Iurannya 5,7% dari upah, dengan rincian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% oleh perusahaan. Saldo JHT terus bertambah dari hasil pengembangan setiap tahun, bukan hanya dari akumulasi iuran.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK menanggung biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu, ada santunan penghasilan selama masa pemulihan.

Besarannya 100% upah untuk 12 bulan pertama, lalu 50% untuk bulan berikutnya.

Iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan, besarnya 0,24% hingga 1,74% tergantung tingkat risiko pekerjaan. Pekerja tidak menanggung sepeser pun untuk program ini.

3. Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Ada juga beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak peserta.

Sama seperti JKK, iuran JKM sebesar 0,3% dari upah ditanggung penuh oleh perusahaan tanpa potongan dari gaji pekerja.

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP memberikan manfaat bulanan atau sekaligus saat Anda memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat ini terpisah dari JHT dan cair secara berkala, bukan sekali saja.

Iurannya 3% dari upah (1% pekerja, 2% perusahaan), dengan batas upah maksimal sebagai dasar perhitungan yang disesuaikan secara berkala oleh pemerintah.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP hadir tanpa tambahan potongan bagi pekerja karena dibiayai pemerintah dan rekomposisi iuran program lain. Program ini relatif baru dibanding empat program lainnya.

Pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi masa iuran minimum berhak atas uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Selain uang tunai, peserta juga mendapat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja gratis.

Cara Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek saldo dan status kepesertaan, Anda bisa mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel. Di dalamnya tersedia menu Jaminan Hari Tua untuk melihat saldo terkini berdasarkan nomor kartu peserta (KPJ) Anda.

Alternatifnya, Anda juga bisa masuk ke situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan akun yang terdaftar. Sebagian besar layanan, termasuk pengajuan klaim, kini bisa diselesaikan online tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Setelah resign atau di-PHK, banyak pekerja langsung ingin mencairkan saldo JHT mereka. Prosesnya punya syarat dan tahapan tersendiri yang perlu disiapkan lebih dulu.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Ada juga kasus di mana Anda perlu menonaktifkan kepesertaan sebagai pekerja penerima upah. Misalnya karena beralih menjadi pekerja lepas atau pindah ke jalur BPU.

Ada prosedur khusus, baik online maupun offline, yang perlu diikuti agar statusnya benar-benar berubah.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri, Online dan Offline!

Kenali Hak Anda Sejak Sekarang

Memahami program BPJS Ketenagakerjaan membantu Anda menagih hak dengan tepat saat dibutuhkan. Baik itu klaim kecelakaan kerja, dana pensiun, maupun santunan JKP setelah PHK.

Semoga penjelasan di atas memberi gambaran yang lebih jelas tentang ke mana potongan gaji Anda selama ini pergi.