Apakah Paklaring Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

Oleh Putri Ayu Lestari ·

apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan?

Paklaring atau surat keterangan kerja sering baru dicari ketika seseorang hendak pindah kerja atau mengurus keperluan administratif lain.

Pertanyaannya, apakah perusahaan wajib memberikannya? Jawabannya ya, dengan satu syarat penting: karyawan harus memintanya.

Berikut dasar hukumnya, ketentuannya, dan langkah yang bisa Anda tempuh jika perusahaan menolak.

Apakah Paklaring Wajib Diberikan?

Dasar hukumnya ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1602z, yang berbunyi:

Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya. Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja.

Dari pasal tersebut, ada dua hal yang perlu digarisbawahi.

Pertama, kewajiban itu muncul atas permintaan pekerja. Perusahaan tidak melanggar aturan bila tidak menerbitkannya tanpa diminta.

Kedua, isinya harus merupakan keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan dan lamanya hubungan kerja. Perusahaan tidak boleh mencantumkan keterangan yang tidak benar.

Apabila perusahaan menolak memberikan paklaring, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul bagi karyawan maupun pihak ketiga.

Fungsi Paklaring Bagi Pekerja

1. Syarat Pengajuan Pinjaman ke Bank

Paklaring sering diminta ketika Anda mengajukan pinjaman. Surat ini membantu bank menilai kredibilitas dan riwayat pekerjaan pemohon.

2. Melamar Pekerjaan Baru

Saat melamar kerja, paklaring menjadi bukti resmi pengalaman sebelumnya. Isinya menerangkan posisi, durasi kerja, dan tanggung jawab Anda.

Bagi perekrut, dokumen ini memverifikasi apa yang Anda tulis di CV.

3. Mengajukan Beasiswa

Beberapa program beasiswa, terutama yang ditujukan bagi profesional, mempertimbangkan pengalaman kerja sebagai kriteria seleksi. Paklaring menjadi buktinya.

4. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Paklaring umum diminta sebagai salah satu dokumen pendukung saat mengurus klaim Jaminan Hari Tua. Periksa persyaratan terbaru di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Surat Paklaring Kerja di Dalam Dunia Kerja yang Wajib Diketahui

Ketentuan Mendapatkan Paklaring

Untuk karyawan yang mengundurkan diri, umumnya berlaku ketentuan berikut.

1. Mengajukan Pengunduran Diri Secara Tertulis Minimal 30 Hari Sebelumnya

Ajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti. Ini memberi perusahaan waktu mengatur transisi.

2. Tidak Terikat Ikatan Dinas

Pastikan Anda tidak sedang terikat ikatan dinas. Jika ada kontrak yang mewajibkan Anda bekerja untuk jangka waktu tertentu, selesaikan lebih dulu.

3. Tetap Menjalankan Kewajiban Sampai Hari Terakhir

Selesaikan tugas yang diberikan, patuhi aturan perusahaan, dan lakukan serah terima pekerjaan dengan rapi.

Poin ketiga ini yang paling sering menentukan. Serah terima yang berantakan adalah alasan paling umum di balik paklaring yang tertahan.

Bagaimana Jika Perusahaan Menolak?

Langkah pertama selalu musyawarah. Sampaikan permintaan Anda secara tertulis agar ada jejaknya.

Jika tetap ditolak, Anda dapat menempuh jalur berikut:

  1. Melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, perundingan dinyatakan gagal.
  2. Melaporkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat, disertai bukti upaya perundingan.
  3. Menempuh mediasi sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila mediasi gagal.

Simpan seluruh bukti komunikasi Anda. Permintaan tertulis, balasan perusahaan, dan catatan pertemuan akan diperlukan pada tahap perundingan.

Risiko Bagi Perusahaan yang Menolak

Perusahaan yang menolak menerbitkan paklaring menghadapi beberapa konsekuensi.

Secara hukum, perusahaan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial dan menjalani proses yang memakan waktu serta biaya.

Secara reputasi, perusahaan yang dikenal tidak memenuhi hak karyawan akan kesulitan merekrut dan mempertahankan pegawai.

Di lingkungan kerja, kebijakan seperti ini menurunkan kepercayaan karyawan yang masih bertahan.

Penutup

Paklaring adalah hak Anda, tetapi hak yang perlu diminta. Ajukan permintaan secara tertulis menjelang hari terakhir Anda bekerja.

Selesaikan serah terima dengan baik agar prosesnya lancar. Semoga membantu!