Berikut Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai, Lengkap dengan Tunjangannya!

Oleh Puspa Agustin ·

Gaji Pegawai Bea Cukai

Besaran gaji pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.

Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai

Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berstatus PNS Berdasarkan Golongan I

No

Golongan I

Jumlah Gaji

1.

Golongan IA

Rp1.560.800 – Rp2.335.800

2.

Golongan IB

Rp1.704.500 – Rp2.472.900

3.

Golongan IC

Rp1.776.600 – Rp2.577.500

4.

Golongan ID

Rp1.851.800 – Rp2.686.500


Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berstatus PNS Berdasarkan Golongan II

No

Golongan II

Jumlah Gaji

1.

Golongan IIA

Rp2.022.200 – Rp3.373.600

2.

Golongan IIB

Rp2.208.400 – Rp3.516.300

3.

Golongan IIC

Rp2.301.800 – Rp3.665.000

4.

Golongan IID

Rp2.399.200 – Rp3.820.000


Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berstatus PNS Berdasarkan Golongan III

No

Golongan III

Jumlah Gaji

1.

Golongan IIIA

Rp2.579.400 – Rp4.236.400

2.

Golongan IIIB

Rp2.688.500 – Rp4.415.600

3.

Golongan IIIC

Rp2.802.300 – Rp4.602.400

4.

Golongan IIID

Rp2.920.800 – Rp4.797.000


Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berstatus PNS Berdasarkan Golongan IV

No

Golongan IV

Jumlah Gaji

1.

Golongan IVA

Rp3.044.300-Rp5.000.000

2.

Golongan IVB

Rp3.173.100 – Rp5.211.500

3.

Golongan IVC

Rp3.307.300 – Rp5.431.900

4.

Golongan IVD

Rp3.447.200 – Rp5.661.700

5.

Golongan IVE

Rp3.593.100 – Rp5.901.200


Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berdasarkan Semua Jabatan

Berikut besaran gaji pegawai bea cukai dari semua jabatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Jabatan

Gaji/Bulan

Administrasi dan Pelayanan Pelanggan

Rp 3.250.000

Pelayanan Profesional

Rp 4.000.000

Staf Legal

Rp 4.000.000

Administrasi

Rp 4.000.000

Pelaksana Pemeriksa dan Teknik

Rp 4.630.000

Teknik

Rp 4.970.000

Pemeriksa

Rp 5.000.000

Pelaksana

Rp 5.430.000

Operasional

Rp 6.000.000

On Job Trainee

Rp 6.000.000

Junior Officer

Rp 10.000.000


Baca juga: Berapa Gaji Pemain Bola Indonesia? Ini Daftar Gajinya di Tahun 2022 hingga 2023

Tunjangan Kinerja PNS Bea Cukai

untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu. Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai. Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu :

  • Lulusan S1 : Rp 3.980.000
  • Lulusan D1 STAN : Rp 3.154.000
  • Lulusan D3 STAN : Rp 3. 611.000

Berikut tunjangan yang akan diterima berdasarkan grade atau tingkatan dari para pegawai bea cukai:

Eselon

Tingkat Nilai

Tunjangan

II

22

Rp 21.330.000

II

21

Rp 18.880.000

II

20

Rp 16.700.000

III

19

Rp 13.700.000

III

18

Rp 12.370.000

III

17

Rp 10.947.000

IV

16

Rp 8.459.000

IV

15

Rp 7.474.000

IV

14

Rp 6.349.000

V

13

Rp 5.079.000


Tunjangan Anak/Istri

Tidak hanya tunjangan kinerja saja, tunjangan untuk anak dan istri juga akan di terima oleh para pegawai bea cukai. Berikut besaran tunjangan tersebut:

  • Tunjangan anak yaitu 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak sampai 4%)
  • Tunjangan Istri yaitu 10% dari gaji pokok

Tunjangan Uang Makan

Uang makan juga akan di terima bagi pegawai bea cukai lainnya, tidak berbeda dengan pegawai negeri lainnya. Sudah menjadi hak PNS berdasarkan tarif yang dihitung secara harian untuk keperluan makannya.

Uang makan tersebut nantinya akan diberikan per hari sesuai dengan tarif sudah di tetapkan oleh menteri keuangan mengenai standar biaya. Di tahun 2014 sendiri besaran uang makan PNS golongan 1 dan 2 mendapatkan Rp 35.000, untuk golongan 3 mendapatkan Rp 37.000, sedangkan golongan 4 mendapatkan Rp 41.000.

Adapun ketentuan uang makan tersebut bisa tidak diberikan atau tidak di terima jika pegawai tersebut : tidak hadir kerja, sedang cuti, sedang menjalani tugas belajar, atau sedang ada tugas dinas.

Tunjangan Uang Lembur

Uang lembur juga akan anda terima jika ada sebuah tambahan jam kerja dimana melebihi jam kerja yang sudah di tentukan. Besaran uang lembur juga berpengaruh kepada golongan para pegawai.

  • Untuk uang lembur perjamnya sendiri golongan 1 Rp 10.000, golongan II Rp 13.000, golongan III Rp 17.000, Golongan IV Rp 20.000.
  • Jika lembur kurang dari 2 jam berturut-turut akan diberikan uang makan lembur yaitu golongan 1 dan 2 Rp 35.000, golongan 3 Rp 37.000, sedangkan golongan IV Rp 41.000.
  • Jika lembur selama 8 jam atau lebih akan diberi uang makan lembur paling banyak 2 kali makan, sesuai dengan besaran diatas.
  • Jika hari libur kerja, uang lembur akan naik menjadi 200%.
  • Pembayaran uang lembur tersebut nantinya akan di bayarkan perbulan.