Berikut Rincian Gaji Pelayaran yang Telah Diatur dalam Permenhub Nomor 2 Tahun 2019

Oleh Puspa Agustin ·

gaji pelayaran

Terkait gaji pelayaran di Indonesia, pemerintah melalui Kemenhub telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Aturan ini merinci secara detail mengenai besaran upah atau gaji yang masuk dalam komponen biaya dan pendapatan yang diperhitungkan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan besaran gaji pokok yang diterima oleh nahkoda dan anak buah kapal, beserta tunjangannya.

Besaran Gaji Pelayaran

Besaran Gaji Pelayaran Berdasarkan Golongan

Gaji pokok di sini merupakan biaya imbalan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai pangkat dan golongan pegawai. 

Golongan

Gaji Pokok

Golongan I

Rp 319.000-Rp 693.000

Golongan II

Rp 432.300-Rp 1.085.700

Golongan III

Rp 572.000-Rp 1.400.300

Golongan IV

Rp 668.000-Rp 1.703.900


Baca juga: Berapa Gaji Hakim? Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya, Ada yang Sampai 40 Juta!

Tunjangan Gaji Pelayaran

Tunjangan Pokok

Kelas Jabatan

Jumlah Tunjangan

Kelas Jabatan 2

Rp 7.060.667

Kelas Jabatan 3

Rp 6.060.673

Kelas Jabatan 4

Rp 5.230.495

Kelas Jabatan 5

Rp 4.898.518

Kelas Jabatan 6

Rp 4.184.568

Kelas Jabatan 7

Rp 3.570.048

Kelas Jabatan 8

Rp 3.302.124

Kelas Jabatan 9

Rp 2.819.642

Kelas Jabatan 10

Rp 2.646.889

Kelas Jabatan 11

Rp 2.548.909

Kelas Jabatan 12

Rp 2.502.333

Kelas Jabatan 13

Rp 2.346.221

Kelas Jabatan 14

Rp 2.330.869

Kelas Jabatan 15

Rp 2.216.288


Tunjangan Komando

Tunjangan Komando adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Jabatan-jabatan tersebut meliputi Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Besarannya bervariasi sesuai dengan jabatan dan tipe kapal yang mereka layani. Tunjangan ini menjadi salah satu insentif bagi mereka yang memiliki tanggung jawab besar di atas kapal.

Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi diberikan khusus kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Besaran tunjangan ini juga disesuaikan dengan jabatan profesi mereka. Ini adalah bentuk penghargaan atas pelayanan medis yang diberikan kepada awak kapal selama berlayar.

Tunjangan Cuti

Tunjangan Cuti adalah tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal saat mereka mengambil cuti tahunan. Besarannya minimal setara dengan satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional. Tunjangan Cuti ini memberikan mereka dorongan ekstra untuk merencanakan dan mengambil cuti secara teratur.

Tunjangan Cuti = Paket gaji (gaji pokok + Tunjangan tetap) + Tunjangan tidak tetap (Insentif prestasi + Tunjangan Khusus).