Besaran Gaji TNI, Sudah Sesuai dengan Risiko dan Tanggung Jawabnya?

Oleh Puspa Agustin ·

gaji tni

Sebelum bekerja sebagai TNI, tentunya Anda harus menyelesaikan pendidikan dan seleksi masuk yang ketat. Profesi ini memiliki resiko yang tinggi karena menjaga keamanan dari ancaman militer dan mempertahankan negara. Gaji TNI pun disesuaikan dengan risiko tersebut.

Gaji TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok anggota TNI.

Besaran Gaji TNI

Besaran Gaji TNI AD, AL dan AU Berdasarkan Pangkat Tamtama (Golongan I)

No.

Tingkatan Pangkat Tamtama

Jumlah Gaji

1.

Kopral Kepala

Rp1.917.100 – Rp2.960.700

2.

Kopral Satu

Rp1.858.900 – Rp2.870.900

3.

Kopral Dua

Rp1.802.600 – Rp2.783.900

4.

Prajurit Kepala

Rp1.747.900 – Rp2.699.400

5.

Prajurit Satu (Pratu)

Rp1.694.900 – Rp2.617.500

6.

Prajurit Dua (Prada)

Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100


Besaran Gaji TNI AD, AL dan AU Berdasarkan Pangkat Bintara (Golongan II)

No.

Tingkatan Pangkat Bintara

Jumlah Gaji

1.

Pembantu Letnan Satu

Rp2.454.000 – Rp4.032.600

2.

Pembantu Letnan Dua

Rp2.379.500 – Rp3.910.300

3.

Sersan Mayor

Rp2.307.400 – Rp3.791.700

4.

Sersan Kepala

Rp2.237.400 – Rp3.676.700

5.

Sersan Satu

Rp2.169.500 – Rp3.565.200

6.

Sersan Dua

Rp2.103.700 – Rp3.457.100


Besaran Gaji TNI AD, AL, dan AU Berdasarkan Pangkat Perwira Pertama (Golongan III)

No.

Tingkatan Pangkat Perwira Pertama

Jumlah Gaji

1.

Kapten

Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

2.

Letnan Satu

Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600

3.

Letnan Dua

Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200


Besaran Gaji TNI AD, AL, dan AU Berdasarkan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)

No.

Tingkatan Pangkat Perwira Menegah

Jumlah Gaji

1.

Pamen Kolonel

Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

2.

Letnan Kolonel

Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

3.

Mayor

Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100

No.

Tingkatan Pangkat Perwira Tinggi

Jumlah Gaji

1.

Pati Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4)

Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

2.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3)

Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800

3.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2)

Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500

4.

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1)

Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400


Besaran Gaji TNI AD, AL, dan AU Berdasarkan Masa Kerja

Pangkat

Besaran Jumlah Gaji

Masa Kerja 0 Tahun

Masa Kerja di atas 27 Tahun

Tamtama

Rp1.643.500

Rp2.960.700

Bintara

Rp2.103.700

Rp4.032.600

Perwira Pertama

Rp2.735.300

Rp4.780.500

Perwira Menengah

Rp3.000.100

Rp5.243.400

Perwira Tinggi

Rp3.290.500

Rp5.930.800


Baca juga: Besaran Gaji Perawat di Indonesia, Lengkap di 34 Provinsi!

Tunjangan TNI

Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Pangkat

Besaran tunjangan kinerja

KSAD, KSAL, KSAU

Rp37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU

Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17

Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16

Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15

Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14

Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13

Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12

Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11

Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10

Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9

Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8

Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7

Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6

Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5

Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4

Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3

Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2

Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1

Rp1.968.000


Tunjangan lainnya

Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lain bagi prajurit TNI: 

  • Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan. 
  • Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari. 
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.