UMP Jawa Timur 2024 Naik 6,13%, Berikut Penjelasan dari Gubernur Khofifah

Oleh Puspa Agustin ·

UMP Jawa Timur 2024

Jakarta, 22/11/2023 – Sah! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 telah diputuskan dan diumumkan pada hari Selasa, 21 November 2023. Dilansir dari JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim Tahun 2024 ini mengalami kenaikan dibanding UMP Jatim Tahun 2023 lalu. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp.125.000. Bahkan persentase kenaikan ini berada di atas UMP Jawa Barat 2024.

Terkait perhitungan Upah Minimum tahun 2024, Gubernur Khofifah menerangkan, bahwa semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. 

Lantas, berapa besaran UMP Jawa Timur tahun 2024 mendatang? Serta berapa nilai UMK Provinsi Jawa Timur di tahun 2024? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini!

UMP Jawa Timur 2024

  • Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2024 adalah Rp.2.165.244.
  • UMP Jawa Timur 2024 mengalami kenaikan 6,13% atau Rp.125.000 dari tahun 2023
  • Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur diumumkan pada tanggal 21 November 2023
  • Pengusaha memberikan usulan kenaikan UMP Jawa Timur sebesar Rp.2.111.775,27.
  • Sementara serikat pekerja menuntut kenaikan UMP Jawa Timur sebesar Rp.2.250.244.


Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur di Tahun 2024?

Nilai UMP Jawa Timur Tahun 2024 yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp.2.165.244,30 (dua juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen). Jika hendak dibandingkan dengan UMP Jawa Timur Tahun 2023, UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,13%, dari nilai UMP di tahun 2023 yang lalu, yaitu sebesar Rp.2.040.244,30. 

Sebelumnya, berdasarkan laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, dalam rapat penetapan UMP Jatim 2024 di internal dewan pengupahan, para pekerja mengusulkan kenaikan UMP Jatim menjadi Rp.2.250.244,30. Sementara dari pihak pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp.71.530,97, sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp.2.111.775,27. 

Kenaikan UMP Jawa Timur 2024



+6,13%

Namun pada akhirnya, dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur, Gubernur Khofifah memutuskan perhitungan UMP Jatim 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dasar Penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024

“Kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tutur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/2023).

Selanjutnya Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2024 ini menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Untuk mengetahui ketetapan naiknya UMP Jatim 2024, Anda dapat melihatnya dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Berikut juga kami lampirkan rincian dari keputusan UMP Jawa Timur 2024 yang tertuang dalam surat keputusan tersebut.

Sumber: dokumjdih.jatimprov.go.id

Daftar Lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Timur 2024

No

Nama Kota

UMK 2023

UMK 2024

1

Kota Surabaya

Rp.4.525.479,19

Rp.4.802.891,06

2

Kabupaten Gresik

Rp.4.522.030,51

Rp.4.799.230,98

3

Kabupaten Sidoarjo

Rp.4.518.581,85

Rp.4.795.570,91

4

Kabupaten Pasuruan

Rp.4.515.133,19

Rp.4.791.910,85

5

Kabupaten Mojokerto

Rp.4.504.787,17

Rp.4.780.930,62

6

Kabupaten Malang

Rp.3.268.275,36

Rp.3.468.620,63

7

Kota Malang

Rp.3.194.143,98

Rp.3.389.945,00

8

Kota Pasuruan

Rp.3.038.837,64

Rp.3.226.118,38

9

Kota Batu

Rp.3.030.367,09

Rp.3.216.128,59

10

Kabupaten Jombang

Rp.2.854.095,88

Rp.3.029.951,95

11

Kabupaten Probolinggo

Rp.2.753.265,95

Rp.2.922.068,40

12

Kabupaten Tuban

Rp.2.739.224,88

Rp.2.907.128,12

13

Kota Mojokerto

Rp.2.710.452,36

Rp.2.876.483,51

14

Kabupaten Lamongan

Rp.2.701.977,27

Rp.2.867.579,37

15

Kota Probolinggo

Rp.2.576.240,63

Rp.2.734.353,88

16

Kabupaten Jember

Rp.2.555.662,91

Rp.2.712.416,23

17

Kabupaten Banyuwangi

Rp.2.528.899,12

Rp.2.684.386,77

18

Kota Kediri

Rp.2.318.116,63

Rp.2.458.614,71

19

Kabupaten Bojonegoro

Rp.2.279.568,07

Rp.2.419.396,03

20

Kabupaten Kediri

Rp.2.243.422,93

Rp.2.381.215,31

21

Kota Blitar

Rp.2.239.024,44

Rp.2.377.144,73

22

Kabupaten Tulungagung

Rp.2.229.358,67

Rp.2.365.945,79

23

Kabupaten Blitar

Rp.2.215.071,18

Rp.2.350.883,66

24

Kabupaten Lumajang

Rp.2.200.607,20

Rp.2.335.593,48

25

Kota Madiun

Rp.2.190.216,37

Rp.2.324.453,94

26

Kabupaten Sumenep

Rp.2.176.819,94

Rp.2.310.169,48

27

Kabupaten Nganjuk

Rp.2.167.007,05

Rp.2.300.020,46

28

Kabupaten Ngawi

Rp.2.158.844,59

Rp.2.291.082,09

29

Kabupaten Pacitan

Rp.2.157.270,25

Rp.2.289.624,68

30

Kabupaten Bondowoso

Rp.2.154.504,13

Rp.2.286.483,81

31

Kabupaten Madiun

Rp.2.154.251,34

Rp.2.286.233,82

32

Kabupaten Magetan

Rp.2.153.062,37

Rp.2.287.509,23

33

Kabupaten Bangkalan

Rp.2.152.450,83

Rp.2.284.414,55

34

Kabupaten Ponorogo

Rp.2.149.709,45

Rp.2.281.424,50

35

Kabupaten Trenggalek

Rp.2.139.426,01

Rp.2.270.582,46

36

Kabupaten Situbondo

Rp.2.137.025,85

Rp.2.268.068,82

37

Kabupaten Pamekasan

Rp.2.133.655,03

Rp.2.264.373,12

38

Kabupaten Sampang

Rp.2.114.335,27

Rp.2.244.179,66


Kapan UMP Jawa Timur 2024 Mulai Berlaku?

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, penetapan nilai UMP Jawa Timur 2024 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 hingga akhir tahun 2024.

“Keempat, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.”

Sumber: Jatimprov.go.id

Demikianlah informasi kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur beserta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah Jatim dan sekitarnya untuk tahun 2024. Hayo, siapa yang sudah tidak sabar naik gaji di tahun 2024 mendatang?

Referensi:

  • Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Diakses pada 2023. Dokumen Keputusan Gubernur (KEPGUB) KEPGUB.
  • Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Diakses pada 2023. Tetapkan UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13 Persen, Gubernur Khofifah : Formula Perhitungan Berdasar Variable Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan Indeks Tertentu Sesuai Regulasi.
  • Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim. Diakses pada 2023. KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188/606/KPTS/013/2023.
  • Rohmana Kurniandari. Diakses pada 2023. UMP Jatim 2024 Resmi Naik 6,13 Persen, Segini UMK 2024 di Surabaya dan Sekitarnya Jika Angka Kenaikannya Sama.
  • Sumber gambar: unsplash.com