Besaran Gaji Polisi Lengkap Beserta Tunjangannya!

Oleh Puspa Agustin ·

gaji polisi

Besaran gaji polisi diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019 tentang gaji anggota Polri, di mana dalam undang-undang tersebut menyatakan:

Gaji pertama anggota Polri mulai dibayarkan gaji pertama berdasarkan tanggal penutupan pendidikan Polri. Dan dalam hal penutupan pendidikan Polri dilakukan di awal bulan gaji dibayar pada bulan yang bersangkutan.

Baca juga: Berapa Gaji Satpam di Indonesia? Berikut Besaran Penghasilannya!


Besaran Gaji Polisi Berdasarkan Golongannya

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

No.

Pangkat

Masa Kerja 0 – 28 Tahun

1.

Bhayangkara Dua

Rp1.643.500 – Rp2.538.100

2.

Bhayangkara Satu

Rp1.694.900 – Rp2.699.400

3.

Bhayangkara Kepala

Rp1.747.900 – Rp2.699.400

4.

Ajun Brigadir Dua

Rp1.802.600 – Rp2.783.900

5.

Ajun Brigadir Satu

Rp1.858.900 – Rp2.870.900

6.

Ajun Brigadir Polisi

Rp1.917.100 – Rp2.960.700


Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

No.

Pangkat

Masa kerja 0 – 32 tahun

1.

Brigadir Dua

Rp2.103.700 – Rp3.457.100

2.

Brigadir Satu

Rp2.169.500 – Rp3.565.200

3.

Brigadir Polisi

Rp2.237.400 – Rp3.676.700

4.

Brigadir Kepala

Rp2.307.400 – Rp3.791.700

5.

Ajun Inspektur Polisi Dua

Rp2.379.500 – Rp3.910.300

6.

Ajun Inspektur Polisi Satu

Rp2.454.000 – Rp4.032.600


Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

No.

Pangkat

Masa kerja 0 – 32 tahun

1.

Inspektur Polisi Dua

Rp2.735.300 – Rp4.425.200

2.

Inspektur Polisi Satu

Rp2.820.800 – Rp4.635.600

3.

Ajun Komisaris Polisi

Rp2.909.100 – Rp4.780.600


Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

No.

Pangkat

Masa kerja 0 – 32 tahun

1.

Komisaris Polisi

Rp3.000.100 – Rp4.930.100

2.

Ajun Komisaris Besar Polisi

Rp3.093.900 – Rp5.084.300

3.

Komisaris Besar

Rp3.190.700 – Rp5.243.400


Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

No.

Pangkat

Masa kerja 0 – 32 tahun

1.

Brigadir Jenderal

Rp3.290.500 – Rp5.407.400

2.

Inspektur Jenderal

Rp3.290.500 – Rp5.576.500

No.

Pangkat

Masa kerja 24 – 32 tahun

1.

Komisaris Jenderal

Rp5.079.300 – Rp5.930.800

2.

Jenderal

Rp5.238.200 – Rp5.930.800


Tunjangan Kinerja Polisi

Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban. Berikut rinciannya dari yang terendah hingga tertinggi.

Kelas Jabatan

Jumlah Tunjangan

Kelas jabatan 1

Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2

Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3

Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4

Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5

Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6

Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7

Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8

Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9

Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10

Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11

Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12

Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13

Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14

Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15

Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16

Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17

Rp 29.085.000

Wakapolri

Rp 34.902.000


Berdasarkan daftar tunjangan kinerja polisi di atas, lantas berapa tunjangan untuk Kapolri sebagai pejabat tertinggi di lingkungan Polri?

Tunjangan untuk Kapolri diatur khusus pada Pasal 6 pada peraturan yang sama. Isinya yaitu Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Dari rincian di atas, kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan Rp 29.085.000 per bulan. Maka Kapolri mendapatkan 150 persen dari jumlah tersebut, yaitu Rp 43.627.500.

Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia Tahun 2024