Apa itu gaji bersih?
Gaji bersih atau take home pay adalah gaji yang benar-benar Anda terima setelah dipotong iuran BPJS bagian karyawan dan pajak penghasilan (PPh 21).
Potongan BPJS karyawan
- JHT: 2% dari upah (perusahaan menanggung 3,7%)
- JP: 1% dari upah (perusahaan 2%), dengan batas upah Rp11.086.300 per Maret 2026. Batas ini diperbarui setiap Maret.
- BPJS Kesehatan: 1% dari upah dengan batas upah Rp12.000.000 (perusahaan 4%)
JKK (0,24%–1,74% sesuai tingkat risiko) dan JKM (0,3%) sepenuhnya dibayar perusahaan.
PPh 21 metode TER
Sejak 2024, PPh 21 bulanan untuk Januari sampai November dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER): penghasilan bruto sebulan dikalikan tarif sesuai kategori PTKP. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; kategori C untuk K/3. Penghasilan bruto pajak termasuk premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan.
Pada bulan Desember, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, sehingga potongan Desember bisa lebih besar atau lebih kecil. Kalkulator ini menghitung potongan bulanan Januari–November.
Perhitungan mengasumsikan karyawan memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP. Tanpa itu, tarif pemotongan bisa 20% lebih tinggi.
Menghitung gaji kotor dari gaji bersih
Pilih mode Gaji kotor dari gaji bersih untuk mengetahui gaji pokok yang perlu ditawarkan agar karyawan menerima jumlah bersih tertentu. Mode ini berguna saat negosiasi gaji maupun bagi perusahaan yang menanggung pajak karyawan.
