Kalkulator Pesangon

Hitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak untuk setiap alasan PHK menurut PP 35 Tahun 2021, termasuk kompensasi karyawan kontrak.

Terakhir diperbarui 7 Oktober 2026 · Aturan berlaku per Oktober 2026

Jenis hubungan kerja
tahun
bulan
hari

Misalnya ongkos pulang ke tempat asal atau hak lain di perjanjian kerja.

Total yang diterimaRp25.000.000Efisiensi karena perusahaan rugi
Uang pesangon (0,5× ketentuan)6 bulan upah × 0.5Rp15.000.000
Uang penghargaan masa kerja (1×)2 bulan upah × 1Rp10.000.000
Uang penggantian hakRp0
TotalRp25.000.000

Dasar: PP 35/2021 Pasal 43 ayat 1.

Dihitung menurut PP 35/2021. UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan berlaku setelah masa transisi; ketentuan pesangon dan PKWT dapat berubah.

Komponen pesangon

Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja tetap (PKWTT) dapat berhak atas tiga komponen:

  • Uang pesangon (UP): 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, bertambah 1 bulan setiap tahun, hingga paling banyak 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK): mulai 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun, hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
  • Uang penggantian hak (UPH): sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja. Kalkulator ini menghitung nilai cuti dengan praktik umum: upah sebulan dibagi 21 hari (5 hari kerja) atau 25 hari (6 hari kerja).

Besaran tergantung alasan PHK

PP 35 Tahun 2021 yang berlaku saat ini mengatur pengali yang berbeda untuk setiap alasan PHK. Contohnya, PHK karena efisiensi akibat kerugian memberi 0,5 kali uang pesangon, pensiun memberi 1,75 kali, sedangkan pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya menerima 2 kali. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat pesangon, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Angka dalam PP 35/2021 adalah ketentuan paling sedikit; perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat memberi lebih. Untuk usaha mikro dan kecil, besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

Aturan baru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan mulai berlaku setelah masa transisi. Sampai aturan pelaksananya terbit, perhitungan pesangon tetap mengacu pada PP 35/2021. Kalkulator ini akan diperbarui saat aturan baru berlaku.

Upah yang dipakai

Perhitungan memakai upah terakhir, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Karyawan kontrak (PKWT)

Karyawan kontrak tidak menerima pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir: 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan, atau proporsional (masa kerja ÷ 12 × upah) bila kurang atau lebih dari 12 bulan. Uang kompensasi juga dibayar bila kontrak diakhiri lebih awal, sebesar masa kerja yang telah dijalani.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pesangon untuk masa kerja 5 tahun?

Untuk masa kerja 5 tahun, ketentuan uang pesangon adalah 6 bulan upah dan UPMK 2 bulan upah, lalu dikalikan sesuai alasan PHK.

Apakah karyawan yang resign dapat pesangon?

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Berapa pesangon PHK karena efisiensi?

PHK karena efisiensi yang disebabkan kerugian memberi 0,5 kali uang pesangon. Efisiensi untuk mencegah kerugian memberi 1 kali uang pesangon. Keduanya ditambah 1 kali UPMK dan uang penggantian hak.

Apakah karyawan kontrak dapat pesangon?

Karyawan kontrak (PKWT) tidak mendapat pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi bila masa kerjanya minimal 1 bulan.

Hasil kalkulator ini adalah perkiraan berdasarkan peraturan yang berlaku dan data yang Anda masukkan. Ketentuan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat berbeda. Untuk kepastian, konsultasikan dengan HRD atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.