Komponen pesangon
Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja tetap (PKWTT) dapat berhak atas tiga komponen:
- Uang pesangon (UP): 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, bertambah 1 bulan setiap tahun, hingga paling banyak 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK): mulai 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun, hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
- Uang penggantian hak (UPH): sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja. Kalkulator ini menghitung nilai cuti dengan praktik umum: upah sebulan dibagi 21 hari (5 hari kerja) atau 25 hari (6 hari kerja).
Besaran tergantung alasan PHK
PP 35 Tahun 2021 yang berlaku saat ini mengatur pengali yang berbeda untuk setiap alasan PHK. Contohnya, PHK karena efisiensi akibat kerugian memberi 0,5 kali uang pesangon, pensiun memberi 1,75 kali, sedangkan pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya menerima 2 kali. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat pesangon, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
Angka dalam PP 35/2021 adalah ketentuan paling sedikit; perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat memberi lebih. Untuk usaha mikro dan kecil, besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Aturan baru
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan mulai berlaku setelah masa transisi. Sampai aturan pelaksananya terbit, perhitungan pesangon tetap mengacu pada PP 35/2021. Kalkulator ini akan diperbarui saat aturan baru berlaku.
Upah yang dipakai
Perhitungan memakai upah terakhir, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Karyawan kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak tidak menerima pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir: 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan, atau proporsional (masa kerja ÷ 12 × upah) bila kurang atau lebih dari 12 bulan. Uang kompensasi juga dibayar bila kontrak diakhiri lebih awal, sebesar masa kerja yang telah dijalani.
