Cara menghitung upah lembur
Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 × upah sebulan. Upah sebulan yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Bila gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah (termasuk tunjangan tidak tetap), dasar perhitungannya adalah 75% dari total upah.
Lembur di hari kerja
- Jam lembur pertama: 1,5 × upah sejam
- Jam lembur kedua dan seterusnya: 2 × upah sejam
Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi
Untuk pola 5 hari kerja (40 jam seminggu): jam ke-1 sampai ke-8 dibayar 2×, jam ke-9 dibayar 3×, dan jam ke-10 sampai ke-12 dibayar 4× upah sejam.
Untuk pola 6 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-7 dibayar 2×, jam ke-8 dibayar 3×, dan jam ke-9 sampai ke-11 dibayar 4×. Bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, jam ke-1 sampai ke-5 dibayar 2×, jam ke-6 dibayar 3×, dan jam ke-7 sampai ke-9 dibayar 4×.
Contoh perhitungan
Budi bergaji Rp5.000.000 per bulan tanpa tunjangan dan lembur 3 jam di hari kerja. Upah sejamnya Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902. Jam pertama dibayar 1,5 × Rp28.902 = Rp43.353, dua jam berikutnya 2 × 2 × Rp28.902 = Rp115.607. Total upah lemburnya Rp158.960.
Batas waktu lembur
Waktu lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, di luar lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Lembur harus atas perintah pengusaha dan persetujuan pekerja.
Perhitungan ini mengacu pada PP 35/2021 yang berlaku saat ini. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dapat mengubah aturan setelah masa transisinya.
