Siapa yang berhak atas THR?
Setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak atas THR keagamaan, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: proporsional, yaitu masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
Upah sebulan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah tanpa tunjangan (clean wages) sesuai perjanjian kerja.
THR pekerja harian lepas
Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Bila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dipakai rata-rata upah setiap bulan selama bekerja.
Apakah THR kena pajak?
Ya. THR digabung dengan gaji di bulan pembayaran lalu dipotong PPh 21 dengan tarif TER. Karena penghasilan bulan itu lebih besar, tarifnya bisa naik sehingga potongan pajaknya terasa besar. Kelebihan potongan akan diperhitungkan kembali di bulan Desember.
